Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, Enam Narapidana Lapas Banyuwangi Bebas
Enam narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu Agustus 2024.
Mereka bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Total narapidana Lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi umum ini sebanyak 592 orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi untuk narapidana Lapas Banyuwangi ini diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Mujiono dengan didampingi Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono. Hadir juga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.
“Sebelumnya mereka telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI,” jelas Agus Wahono.
Dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, sebanyak delapan orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
“Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru,” ungkapnya.
Dijelaskan, besaran remisi yang diterima bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Besar kecilnya remisi ini didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.
“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” bebernya.
Mayoritas penerima remisi ini adalah narapidana dari perkara penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 303 orang. Berikutnya disusul narapidana perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang. Sisanya narapidana dari perkara lain.
Pemberian remisi ini, lanjut Agus, merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi ini sebagai motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan memperoleh remisi. Hanya yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan. Di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” ujarnya.
Sekda Banyuwangi, Mujiono mengapresiasi jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.
Mujiono meminta para narapidana yang mendapatkan remisi agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika. Sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat saat telah usai menjalani masa hukumannya.
“Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.
Advertisement