Mimpi Baiq Nurul Bertemu Presiden Jokowi Terwujud
Keinginan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Dalam pertemuan tersebut, Baiq Nuril sekaligus menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
Presiden sendiri menerima Baiq di ruang kerjanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, 2 Agustus 2019, dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selama pertemuan berlangsung, Presiden sempat bertanya mengenai perjalanan yang ditempuh Baiq dari Lombok sebelum sampai ke Bogor dan bertemu dengannya hingga keseharian Baiq Nuril belakangan ini.
Selepas pertemuan, Baiq Nuril yang terlihat tak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya menunjukkan salinan Keppres yang telah ia terima. Salinan Keppres tersebut disebutnya sebagai surat yang paling berharga untuknya.
“Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” ucap Nuril kepada wartawan.
Baiq juga mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Presiden Joko Widodo selama dirinya menjalani proses hukum. Ucapan tersebut Baiq sampaikan langsung kepada Presiden dalam pertemuan itu.
“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril pada Senin, 29 Juli 2019. Saat itu, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana.
“Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,” ucap Presiden.
Kini, Baiq terbebas dari vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. Seperti diketahui, Baiq divonid 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyebarkan rekaman suara tindakan pelecehan yang ia terima.
Pada 5 Juli 2019 Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang dimintanya, sehingga amnesti menjadi langkah terakhir Baiq untuk mencari keadilan. (asm)
Advertisement