Terima 12 Aduan THR, Disnakertrans Jatim Panggil Pengusaha
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menerima 12 aduan dari berbagai pihak terkait permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dariperusahaan kepada para pekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, 12 perusahaan itu rinciannya empat dari Kota Surabaya, tiga di Pasuruan, masing-masing satu di Gresik, Mojokerto dan Malang. Di tambah dua perusahaan yang kantor pusatnya terletak di Jakarta.
Dari 12 aduan tersebut, sudah ada dua perusahaan yang telah membayarkan THR kepada para pekerja. Sementara 10 lainnya masih belum dan telah dilakukan pemanggilan.
"Kita panggil dan kita selesaikan secara normatif, baru kalau belum selesai kita panggil PUK-nya (pengurus unit kerja) bagaimana solusinya," kata Himawan kepada Ngopibareng.id, Sabtu 16 Mei 2020.
Hanya saja, Himawan belum bisa merinci total perusahaan yang ada di Jawa Timur yang harus memberikan THR.
Ia menyampaikan, setiap perusahaan yang ada berkewajiban membayarkan THR kepada buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Seperti dalam pasal satu, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih.
Ia menyebut, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Pertana, bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu atau h-7 hari raya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Apabila sudah kena denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan para pekerja/buruh," urainya.
Selain itu, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis dan paling berat pembatasan kegiatan usaha.
Advertisement