Teridentifikasi, 84 Nomor Telepon Milik Anggota KPK Gadungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan para oknum KPK gadungan.
"Dari sejumlah pelaporan yang masuk ke KPK dan proses telaah yang dilakukan, kami mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan para oknum KPK gadungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, di antara nomor telepon itu ada yg sangat mirip dengan nomor telepon KPK, namun berbeda di kode awal seperti +02 021 2557 8300, +02125578300 +622125578300, +2125578300, dan+012125578300.
KPK pun memastikan nomor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK walaupun ada kesamaan angka. KPK pun mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati.
"Jika ragu dapat menghubungi 'call center' 198 atau telepon pengaduan masyarakat 021-25578389," ujar Febri.
Ia pun menyatakan jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam dan pemerasan, agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat.
Dia pun memberikan contoh modus yang digunakan oknum KPK gadungan, antara lain menanyakan identitas korban secara lengkap seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
"Memberitahukan atau memperingatkan korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA/Bank Mandiri/Bank Mega di Kota Balikpapan, di mana menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut," ujarnya pula.
Selanjutnya, pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra.
"Dalam teleponnya tersebut, oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang," kata Febri. Kemudian, oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Pada beberapa korban, bahkan ada yang mengaku pihak Polda Metro Jaya saat menghubungi," ujar Febri lagi.
Selain itu, kata Febri, ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp14 juta, Rp1 juta, dan Rp350 ribu. (an/ar)