Teriak Pungli dalam Penerimaan ASN PPPK, Guru Honorer di Jember Disanksi 10 Bulan Tak Gajian
Seorang guru tidak tetap atau honorer bernama Yanuar Sandi kembali mendapatkan sorotan dari Komisi D DRPD Jember. Persoalan tersebut kembali disinggung dalam kegiatan kunjungan Komisi D DPRD Jember ke Kantor Dinas Pendidikan Jember, Senin, 16 Desember 2024.
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, Yanuar Sandi merupakan guru dengan status GTT di salah satu SMP Negeri di Jember. Ia mendapatkan sanksi berupa penangguhan SK selama 10 bulan, terhitung sejak bulan Maret 2024.
Sanksi berat tersebut diberikan oleh Dinas Pendidikan Jember karena sebuah pelanggaran yang dilakukan Yanuar Sandi. Yanuar dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga, termasuk Dinas Pendidikan Jember dan Pemkab Jember dengan berteriak adanya praktik pungli dalam penerimaan ASN PPPK.
Pertimbangan lain yang menyebabkan Yanuar disanksi karena dinilai sering tidak masuk kantor. Yanuar sempat menginformasikan kepada Alfian bahwa dia tidak masuk kerja karena mengikuti kegiatan PGRI di Jakarta.
“Salah satu pertimbangan dijatuhkan sanksi terhadap Yanuar Sandi karena sering tidak masuk. Saya mengecek informasi tersebut, ternyata Yanuar aktif mengajar. Memang pernah satu pekan tidak masuk, saat mengikuti kegiatan PGRI di Jakarta,” katanya, Senin, 16 Desember 2024.
Alfian menilai sanksi yang diberikan Dispendik Jember terlalu memberatkan. Semestinya, Dispendik Jember tidak arogan dengan langsung menjatuhkan sanksi berat. Sebab, sanksi bisa dilakukan secara bertahap, diawali sanksi teguran.
Jika memang Dispendik Jember ingin melakukan peningkatan kinerja, maka seharusnya Dispendik Jember melaporkan tuduhan pungli tersebut ke arapat penegak hukum. Dengan melaporkan ke APH bisa ada titik terang tuduhan pungli tersebut benar-benar terjadi atau sekadar tuduhan tanpa bukti saja.
“Seharusnya Dispendik Jember melaporkan tuduhan pungli tersebut ke APH agar terang benderang. Bukan secara arogan langsung memberikan sanksi berat. Ini sangat berat, karena Yanuar juga memiliki keluarga untuk diberi nafkah. Komisi D berharap Dispendik melakukan evaluasi dan tidak terulang kembali kasus yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tulus Wijayanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap Yanuar telah melalu serangkaian tahapan. Dispendik Jember tidak sendiri, tetapi melibatkan kepala sekolah dan Inspektorat Pemkab Jember.
Tulus membenarkan bahwa Yanuar dijatuhi sanksi penangguhan SK selama satu tahun. Yanuar akan kembali mendapatkan Sk-nya pada Januari 2025 mendatang.
Sanksi berupa penangguhan SK GTT terhadap Yanuar Sandi selama satu tahun sebagai bentuk pembinaan. Diharapkan dengan sanksi tersebut Yanuar Sandi bisa memperbaiki kinerjanya dalam upaya mengembalikan nama baik sekolah.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa mengambil pembelajaran dengan memperbaiki kinerja dalam upaya mengembalikan nama baik sekolah,” katanya.
Advertisement