Teriak Dhani Usai Sidang: Prabowo Menang!
Usai dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, sempat meneriakan nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Ia mencoba menunjukkan sikap heroiknya.
Hal itu dilontarkan Dhani, usai menjalani persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 23 April 2019, sore.
"Prabowo menang!" teriak Ahmad Dhani, sembari dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian.
Tak hanya itu, Dhani juga sempat berpesan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno agar segera membentuk forum rakyat untuk mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya berpesan kepada BPN untuk segera membuat masyarakat rakyat semesta mengawal KPU. Segera membuat suatu forum rakyat, untuk mengawasi KPU dalam Pilpres ini," kata dia.
Sebelumnya saat ditanya soal pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif, Dhani enggan berkomentar banyak. Padahal dirinya diketahui adalah Caleg DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jatim I, Surabaya Sidoarjo.
"Lumayan, lumayan," kata Dhani, saat ditanyai awakmedia, terkait berapa perolehan suaranya dalam Pileg 2019.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dhani disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara sah dan terbukti oleh hukum. (frd)