Terhindar Tiga Kafarat, Tata Cara Berhubungan Seks saat Ramadan
Memasuki bulan Ramadan, umat Islam melaksanakan ibadah wajibnya yaitu berpuasa. Tak hanya menahan rasa haus dan lapar tetapi juga menahan dari hawa nafsu, dari mulai amarah hingga gairah seksual.
Meski demikian, pada saat puasa pasangan suami istri pun nggak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seks. Bukan berarti mereka nggak diperbolehkan, tetapi ada waktu tertentu juga dimana mereka boleh melakukannya. Nah inilah beberapa hukum dan tata cara saat berhubungan suami istri di Bulan Ramadan.
Hubungan Seks Siang Hari, Jangan!
Sebuah hadits mari kita perhatikan.
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan." Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR Al-Bukhari).
Tiga Kafarat atau Denda
Dari hadits tersebut, kita tidak diperkenankan melakukan hubungan seks pada saat bulan puasa siang hari. Apabila sengaja melakukannya diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda sebagai berikut:
1. Membebaskan budak, atau
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
3. Memberi makan 60 orang miskin.
Berhubungan Seks di Malam Hari
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187)
Pada hadits tersebut disebutkan, kita tetap bisa melakukan hubungan seks di luar waktu puasa. Saat berbuka puasa tiba, hubungan seks dianjurkan pada saat setelah Maghrib ataupun sebelum terbit fajar.
Waktu yang tepat berhubungan seks saat puasa
Waktu untuk berhubungan seks terbatas, tetapi inilah beberapa waktu yang tepat dapat diterapkan hubungan suami-istri.
1. Setelah berbuka puasa,
2. Setelah shalat tarawih,
3. Sebelum tidur malam,
4. Sebelum Qiyaamul-Lail atau Shalat Tahajud sekitar 00.00 hingga 04.00,
5. Sebelum waktu subuh.
Demikian hukum dan tata cara berhubungan suami istri saat bulan Puasa. Dengan mengikuti petunjuk waktu dan syaratnya, insyaAllah berhubungan intim saat bulan puasa tidak jadi masalah.
Wallahu a'lam.