Tergugat Mangkir, Sidang Pencemaran Lingkungan di Blitar Ditunda
Sidang pertama dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh PT Greenfeld ditunda. Sebab, semua tergugat tidak ada bisa hadir di persidangan yang seharusnya digelar pada hari ini, Rabu 21 Juli 2021 itu.
Seperti diketahui, warga empat desa di Blitar yang diwakili Himpunan Advokat Lintas Organisasi Blitar Raya itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kandang sapi milik PT Greenfeld yang terletak di Desa Ngadirenggo.
Namun sayang, keinginan warga agar masalah ini bisa segera menemui titik terang tidak terpenuhi, karena sidang yang rencananya digelar pada Rabu, 21 Juli 2021 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Blitar itu, para tergugat tidak hadir meski sempat ditunggu sampai pukul 12.30 WIB.
Dari informasi yang diterima Rudi dari majelis hakim, pihak tergugat, yakni PT Greenfeld tidak bisa hadir dalam sidang tersebut lantaran surat pemanggilan diterima oleh seorang pegawai yang tidak punya kewenangan.
“Surat itu sudah sampai ke pihak tergugat. Tapi karena pegawai tersebut tidak berani menandatangani tanda terima panggilan, karena pegawai tersebut tidak berani mewakili perusahaan lantaran tak punya kewenangan,” terangnya.
Sedangkan alasan turut tergugat satu yaitu Gubernur Jawa Timur tidak bisa hadir karena undangannya belum diterima. Berbeda dengan tergugat dua, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut tidak bisa menghadiri persidangan karena salah satu anggota biro hukumnya sakit.
Gugatan kepada PT Greenfeld dan turut tergugat satu dan dua tersebut dilakukan karena adanya dugaan pencemaran lingkungan ternak sapi yang memproduksi susu di Lereng Gunung Kawi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 7 Juli 2021 dengan nomor perkara perdata 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt.
"Atas ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan pertama ini, kami menghormati karena ada ruang ruang tertentu di dalam sebuah proses persidangan. Di mana pihak tergugat bisa hadir pada saat itu, bisa juga tidak hadir," ungkapnya kepada Ngopibareng.id.
Rudi berharap, pada persidangan yang akan digelar pada 9 Agustus 2021 mendatang mereka semua bisa hadir. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak ada yang dirugikan.
Sebagaimana diberitakan Ngopibareng, Kamis 1 Juli 2021 Wakil Bupati Blitar sempat mengancam akan menutup operasional kandang ternak milik PT Greenfeld akibat dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada empat desa di wilayah pemerintahannya. Keempat desa tersebut adalah Ngadirenggo, Tegalasri, Doko, dan Tembalang.