Mengaku Bisa Gandakan Miliaran Rupiah, Dukun Palsu Ditangkap
Tergoda untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan, Nur Aini, 58 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi justru kehilangan uang ratusan juta.
Dia tertipu dukun palsu yang mengklaim bisa menggandakan uang dengan ritual tertentu. Pelakunya, S. Riyanto alias Suryanto, 67 tahun, warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Kasus ini berawal pada Desember 2019 lalu. Korban saat itu bercerita pada pelaku jika dirinya memiliki banyak utang. Pelaku mengaku dapat memanggil uang gaib dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku saat itu menawari korban untuk melakukan ritual memanggil uang gaib tersebut.
"Karena tergiur, lalu korban menjual tanah sawah dan tanah kapling, serta sepeda motor miliknya. Dan uang hasil penjualan sebesar Rp383 juta diserahkan kepada terlapor," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi, Minggu, 29 Maret 2020.
Setelah menerima uang, pelaku menyiapkan ritual, berbekal peralatan berupa ember, dupa, lilin dan piring yang terbuat dari tanah dan selembar kain warna hijau. Pelaku mulai melakukan ritual penggandaan uang di salah satu kamar rumah korban.
Saat ritual berlangsung, korban disuruh membaca mantra yang diajari pelaku sebanyak mungkin. Usai pelaksanaan ritual korban dan istrinya dipanggil dan ditunjukkan uang yang menurut pelaku didapat dari ritual.
"Lihat ini uangnya sudah datang dan ini pemberian dari Eyang Samudra hasil narik di bank," ujar Agung menirukan perkataan yang disampaikan pelaku pada korban saat itu.
Ritual itu dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut. Setelah itu pelaku pamit pulang dan berpesan agar korban tidak membuka kamar tempat ritual sebelum tujuh hari dan atas seizin terlapor.
Setelah tujuh hari, korban menghubungi pelaku namun tidak juga diizinkan untuk membuka kamar. "Justru pelaku malah meminta transfer uang dengan dalih akan digunakan untuk selamatan agar uang dapat segera digunakan," beber polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini.
Karena tidak ada kejelasan kapan uang hasil penggandaan bisa digunakan, korban akhirnya nekat membuka kamar. Di dalam kamar tersebut korban hanya mendapati peralatan untuk ritual. Sedangkan seluruh uang sudah tidak ada. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi.
Polisi segera melakukan pemeriksaan pada korban dan sejumlah saksi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi akhirnya mengamankan tersangka. "Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.