Tergiur Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Maafkan Kegagalan Saya
Pedangdut Ridho Rhoma tak bisa lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Baru setahun menghirup udara bebas, kini putra Raja Dangdut Rhoma Irama kembali ditangkap karena narkoba. Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, pada 4 Februari 2021.
Tes urine dan hasilnya positif metamphetamine. Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Ridho Rhoma ditemukan barang bukti tiga butir ekstasi kantongnya. Kasus ini telah dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Ridho Rhoma hadir dalam konferensi pers tersebut. Sesuai protokol kesehatan, Ridho Rhoma dan pihak kepolisian memakai masker. Pria 32 tahun itu tampak mengenakan kaos tahanan warga oranye dengan nomor dada 62.
Ridho Rhoma buka suara terkait kasus narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Ia meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika. "Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," aku dia.
Dalam jumpa pers ini, selain Yusri Yunus, hadir pula para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di antaranya Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo, Kabag Ops AKP Tribuana Roseno, serta Kasat Res Narkoba AKP Rezha Rahardhi.
"Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambung Ridho Rhoma.
Pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 ini mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. "Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.
Ridho Rhoma telah mengulangi kesalahannya empat tahun lalu. Ia terciduk kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Kala itu, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 0,7 gram dan alat isap. Dalam kasus tersebut, pedangdut 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan. Bintang film Dawai 2 Asmara ini sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Padahal sebelumnya, ia pernah berjanji pada Rhoma Irama, tak akan membuat ayahnya menangis. "Saya nggak pingin bikin papa sama mama nangis lagi," ucap Ridho Rhoma saat dinyatakan bebas dari penjara karena narkoba, 8 Desember 2020. Kala itu, ia dijemput oleh orangtuanya, Rhoma Irama dan Marwah.
Advertisement