Tergiur Keuntungan Beli Arisan, Emak-emak di Jember Tertipu
Arivana Suryani, warga Kecamatan Patrang, Jember dan tiga orang temannya mendatangi Polres Jember, Rabu, 2 Agustus 2023. Ia membuat laporan setelah menjadi korban jual beli arisan online.
Ia melaporkan ketua dan admin lelang arisan online. Terlapor berinisial SI dan NC, keduanya ibu rumah tanggal warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Jember.
Kepada sejumlah wartawan Arivana mengatakan, dirinya mengenal terlapor sebagai penjual online. Setelah membeli beberapa barang yang dijual terlapor, korban akhirnya menyimpan nomor WhatsApp terlapor.
Setelah saling menyimpan nomor WhatsApp, korban tertarik dengan status terlapor yang melelang arisan. Setelah dikonfirmasi, ternyata korban tetap bisa membeli arisan meskipun bukan anggota dari arisan itu.
“Saya tanyakan kepada terlapor, ternyata saya bisa juga membeli arisan itu meskipun saya bukan anggota dari arisan tersebut. Tersangka tidak menyebut pemilik arisan itu secara jelas. Hanya bilang milik orang lain,” kata Arivana, Rabu, 2 Agutus 2023.
Arivana yang masih ragu dan khawatir jadi korban penipuan, akhirnya memberanikan diri membeli arisan yang ditawarkan terlapor. Awalnya, korban membeli seharga Rp3,9 juta.
Setelah menunggu, ternyata korban mendapatkan hasil. Dari uang Rp3,9 juta, korban mendapatkan hasil arisan Rp5 juta.
Karena tergiur, korban akhirnya membeli lagi arisan yang ditawarkan terlapor. Kali ini, korban membeli Rp7,3 juta dan berhasil mendapatkan uang arisan Rp10 juta.
“Itu waktunya sudah ditentukan. Semakin lama jaraknya hasilnya semakin besar. Saya pernah membeli Rp7,3 juta mendapatkan uang Rp10 juta pada bulan Februari 2023,” jelas Arivana.
Tanggal 21 Februari 2023, Arivana kembali membeli arisan yang ditawarkan terlapor. Kali ini, korban ditawari agar memutar uang arisan yang diperoleh untuk membeli arisan yang baru.
Pembelian itu dilakukan berulang-ulang hingga korban mengeluarkan uang Rp79 juta. Namun, arisan yang dibeli itu tak kunjung cair hingga saat ini.
Korban belum menyerah. Ia mendatangi rumah terlapor dan meminta menepati janjinya. Namun, terlapor hanya berjanji tanpa membayar kewajibannya terhadap korban.
“Kami sudah berupaya menagih dengan mendatangi terlapor. Namun, hanya janji-janji saja tidak pernah ditepati. Kalau sekarang sudah di luar perjanjian,” lanjut Arivana.
Lebih jauh, Arivana mengatakan, warga yang menjadi korban tidak hanya empat orang. Namun, yang resmi membuat laporan polisi hanya empat orang.
Tiap korban memiliki kerugian yang beragam, mulai Rp40 juta hingga Rp80 juta. Bahkan, jika ditotal, maka kerugian bisa mencapai Rp1 miliar.
“Korbannya banyak, kerugian bisa mencapai Rp1 miliar. Modusnya, terlapor mencairkan penjualan arisan dengan nominal kecil. Kalau waktu pendek, keuntungan sedikit biasanya cepat cair,” pungkas Arivana.