Terganjal Regulasi, 90 Sekolah Negeri di Bondowoso Tak Punya Kepsek Definitif
Jumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) Negeri di Bondowoso yang tidak memiliki kepala sekolah (kepsek) cukup banyak. Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso mencatat hingga November 2024 ada 90 SD dan SMP tersebar di 23 kecamatan tidak memiliki kepsek definitif.
"Penyebab dari sekitar 90 sekolah baik SD dan SMP Negeri di Bondowoso tidak punya kepsek definitif, karena kepsek lama purna tugas dan adanya regulasi menjadi kepsek harus memiliki sertifikat guru penggerak," kata Pj Bupati Bondowoso, Hadi Wawan Guntoro, Senin, 12 Desember 2024.
Sementara di Bondowoso, lanjut Pj Bupati Wawan Guntoro, banyak guru SD dan SMP Negeri yang layak menjadi kepsek tidak mengikuti program guru penggerak. "Ini menjadi masalah dan Dinas Pendidikan Bondowoso harus segera mencari solusi," ujarnya.
Salah satu solusinya, menurut Pj Bupati Wawan Guntoro, Dispendik (Dinas Pendidikan) Bondowoso harus melaporkan ke pemerintah pusat dampak dari pengangkatan kepsek harus guru penggerak. Sehingga, Dispendik bisa meminta rekomendasi bukan guru penggerak tapi memenuhi persyaratan diangkat menjadi kepsek.
"Solusi mengatasi banyak SD dan SMP Negeri di Bondowoso tidak ada kepsek definitif ini, sudah saya minta Dispendik Bondowoso segera dilakukan," jelasnya
Kepala Dispendik Bondowoso Haeriah Yuliati membenarkan ada sekitar 90 SD dan SMP Negeri di Bondowoso tidak memiliki kepsek definitif. Ini karena, kepsek purna tugas dan mengangkat penggantinya harus memenuhi persyaratan, salah satunya bersertifikat guru penggerak.
"Itu masalah bagi kami, karena banyak guru yang memenuhi syarat diangkat menjadi kepsek tidak mengikuti program guru penggerak. Sebagaimana saran Pj Bupati, kami segera meminta petunjuk pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini," kata Haeriah.