Terekam CCTV, Pria Bersarung Pencuri Kotak Amal Ponpes di Situbondo Diciduk Polisi
Polsek Mangaran Situbondo menangkap ZA, 40 tahun, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Situbondo. ZA merupakan pria bersarung pelaku pencurian uang kotak amal Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran yang terekam kamera CCTV.
Aksi pencurian uang kotak amal ponpes dilakukan ZA, Selasa 18 Maret 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB selesai salat tarawih. Polisi menangkap ZA di rumahnya Desa Sumberkolak, Kecamatan Mangaran, Rabu 19 Maret 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan ZA pelaku pencurian uang kotak amal ponpes di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran berawal laporan pengurus ponpes, Rabu siang," kata Kapolsek Mangaran, AKP Iwan Sumantri, Rabu 19 Maret 2025.
Berdasarkan laporan pengurus ponpes tersebut, anggota Polsek Mangaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Meminta keterangan saksi dan melihat kamera CCTV terpasang di ponpes.
"Dari kamera CCTV tersebut, terekam aksi ZA mengenakan sarung dan berjongkok masuk masjid ponpes merusak kunci kotak amal dan mengambil semua uang di dalamnya lalu pergi,"ujar AKP Iwan Sumantri.
Dari penangkapan pelaku di rumahnya, lanjut dia, anggota Polsek Mangaran juga mengamankan barang bukti. Diantaranya, uang hasil curian dari kotak amal sebesar Rp 1.250.00, sarung, songkok, obeng, dan sepeda motor milik pelaku
"Pelaku pencurian uang kotak amal ini sudah ditetapkan tersangka. Ia ternyata residivis kasus pencurian pada 2023. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangkavdilimpahkan ke Polres Situbondo," imbuh perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Advertisement