Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Panarukan Situbondo
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku curanmor ini berinisial MMT, 43 tahun, warga Kecamatan Asembagus Situbondo.
Polisi menangkap MMT di sebuah warung makan di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus saat hendak menjual sepeda motor hasil curian. Penangkapan berbekal rekaman CCTV aksi MMT mencuri sepeda motor di parkiran toko Basmalah Panarukan Situbondo, Kamis 9 Januari 2025 malam.
"Berbekal rekaman CCTV itu, Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk menangkap pelaku. Setelah tiga hari melakukan pencarian, kita tangkap MMT di warung makan saat hendak menjual sepeda motor curian, Minggu 11 Januari 2025 malam," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Ervandi Omi Meilan, Senin 13 Januari 2025.
Dari penangkapan pelaku MMT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti aksi curanmor. Diantaranya, sepeda motor curian Honda Vario nopol P 4551 FH, 6 kunci cadangan motor Honda, dan 2 HP milik pelaku.
"Pelaku MMT bersama barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. MMT ini mengaku sudah 2 kali mencari sepeda motor di Panarukan dan 1 sepeda motor sudah dijual seharga Rp 1,5 juta," terang Kasatreskrim Ervandi didampingi Kasi Humas Polres, AKP Achmad Sutrisno.