Terekam CCTV, Pencuri Kulkas di Situbondo Ditangkap Polisi di Rumahnya
Seorang pria berinisial MZ, 38 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo ini ditangkap di rumahnya, karena mencuri kulkas atau lemari es di tempat servis barang elektronik di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.
Polisi menangkap MZ, setelah aksinya mencuri kulkas terekam CCTV terpasang di tempat servis barang elektronik. Dalam rekaman CCTV viral di medsos WhatsApp dan Facebook itu, MZ membawa kabur kulkas curiannya dibonceng menggunakan sepeda motor.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku MZ hanya pasrah dan mengakui perbuatannya mencuri kulkas di tempat servis barang elektronik milik Hariyanto di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar pada Jumat 2 Agustus 2024 malam," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, Sabtu 3 Agustus 2024.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, sambung perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, pelaku MZ dan barang bukti sepeda motor, kulkas, dan plat seng kulkas diamankan di Mapolres Situbondo. Karena, pelaku MZ mengaku menjual barang curiannya ke seorang pedagang rongsokan.
"Pelaku MZ juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pengembangan kasus pencurian ini dengan memburu penadah barang curian yang dijual tersangka MZ," ujarnya.