Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Jalan Ronggolawe Tuban Ditangkap
Pelaku tindak pidana penjambretan dengan sasaran korban ibu-ibu pejalan kaki di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku diketahui berinisial N, 31 tahun, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti motor yang digunakan untuk menjambret.
Dalam aksinya tersebut, pelaku sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, aksi tindak pidana penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi, pada Kamis 12 Januari 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Saat itu, korban bernama Hartin seorang ibu-ibu asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban hendak belanja disalah satu swalayan dengan berjalan kaki.
Sesampainya di Jalan Ronggolawe, handphone jenis Xiaomi dan uang senilai Rp130.000 yang ada di dompet korban ditarik oleh pelaku dari belakang.
"Setelah mengambil barang korban, pelaku langsung menancap gas meninggalkan korban dan korban berteriak meminta tolong," terang Kapolres Tuban didampingi Kasatreskrim saat Konferensi Pers, Senin 6 Februari 2023.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tuban yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Untuk sementara dari pengakuan pelaku, aksi penjambretan ini merupakan aksi pertama kalinya. Namun demikian akan kita dalami lagi," imbuh Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Advertisement