Terekam CCTV, Maling Mesin Giling Padi di Banyuwangi Tertangkap
Polisi menangkap maling mesin penggilingan padi keliling milik Purwanto, 57 tahun, warga Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tersangka diketahui berinisial Ha, 35 tahun, warga Dusun Rejomulyo, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Pencurian ini dilakukan tersangka pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Mesin penggiling padi itu hilang saat diparkir di depan rumah korban. Korban mengetahui mesin penggilingan padi miliknya hilang sepulang dari sawah.
“Korban dikabari bapak kandungnya bahwa mesin penggilingan padi miliknya dibawa seorang laki–laki,” jelas Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan, Jumat, 10 Februari 2023.
Masih dari penjelasan ayahnya, pelaku mengendarai sepeda motor thunder tanpa plat nomor. Dari rumah korban, pelaku berjalan ke arah selatan. Aksi korban saat membawa mesin penggilingan itu sempat terekam kamera pengawas salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Korban tidak langsung melaporkan kejadain itu ke Polisi. Dia sempat menunggu beberapa lama barangkali mesin tersebut dikembalikan. Ternyata, mesin selep padi itu tak kunjung dikembalikan pelaku. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. “Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, ” katanya.
Bermodalkan laporan korban, Polsek Cluring kemudian melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Cluring juga mempelajari rekaman kamera CCTV milik warga untuk mencari petunjuk tentang pelaku. Dari hasil penyelidikan, beberapa hari berselang Polisi dapat menangkap pelaku.
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam, sebuah kaos lengan panjang warna hijau pupus kombinasi hijau tua dan satu unit mesin pemotong padi.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, untuk kepentingan penyidikan tersangka saat ini kami amankan di Polsek Cluring,” ujar mantan Kapolsek Songgon ini.
Advertisement