Terekam CCTV, Maling Bermukena di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pemuda berinisial AD 23 tahun, warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember terancam lebaran di penjara. Ia ditangkap polisi usai mencuri uang Rp 7 juta milik tetangganya.
Kapolsek Ajung AKP Idam Cholid mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu petang, tanggal 23 Maret 2022. Tersangka menyelinap masuk ke rumah korban dengan mengenakan mukena sebagai penutup wajah.
“Tersangka masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi ditinggal pergi. Tersangka menggunakan kain mukena sebagai penutup kepala,” kata Idam, Selasa, 05 April 2022.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka dengan leluasa mencari barang-barang berharga milik korban. Tersangka kemudian menemukan uang Rp 7 juta yang disimpan di laci lemari.
Setelah berhasil mengambil uang korban, tersangka kemudian meninggalkan rumah korban. Tidak lama kemudian, korban yang menyadari rumahnya telah disusupi maling, langsung melihat rekaman CCTV.
Dalam CCTV terlihat tersangka saat mengambil uang Rp 7 juta miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ajung.
“Setelah kita terima laporan dari korban, langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk menganalisis rekaman CCTV yang diserahkan oleh korban,” tambah Idam.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka diketahui merupakan tetangga dari korban.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi menangkap tersangka saat berada di rumahnya, Senin, 04 April 2022. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Hanya saja, uang milik korban sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement