Terekam CCTV Curi iPhone, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Tuban
Dua pelaku pencurian tiga unit ponsel di toko iPhone Center, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Tuban.
Kedua pelaku diketahui berinisial MS dan RA warga Kabupaten Tuban. Ironisnya, mereka masih di bawah umur. MS dan RA diringkus di rumahnya masing-masing, Kamis 31 Oktober 2024.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa pencurian di toko iPhone Center Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban itu terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone Center.
"Modusnya kedua pelaku merusak pintu, lalu mengambil tiga unit iPhone," terang Kasatreskrim Polres Tuban saat konferensi pers, Jumat 1 November 2024.
Lebih lanjut, aksi pencurian tersebut terungkap setelah kedua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko iPhone Center. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh pemilik toko ke Polres Tuban.
Petugas Satreskrim Polres Tuban yang mendapati laporan itu, selanjutnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi identitas dari kedua pelaku seperti yang terlihat di CCTV.
"Hasil pengembangan, iPhone tersebut digunakan pribadi oleh pelaku," imbuhnya.
Kasat menuturkan, karena kedua pelaku ini masih dibawah umur tentunya petugas mengedepankan diversi untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan. Petugas juga akan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelapor ini memastikan sudah memaafkan kedua pelaku yang masih di bawah umur.
"Kita akan laksanakan diversi untuk dilakukan restorative justice terkait ini," pungkasnya.
Adapun dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit iPhone dengan berbagai tipe serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.