Terekam CCTV Curi 5 Ekor Burung, Residivis Curat Ditangkap
Setelah sempat buron dan menikmati hasil dari mencuri, Achmad Saipul alias Ipul 32 tahun seorang residivis kasus curat, warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto akhirnya meringkuk di penjara.
Pelaku ini sempat buron selama empat bulan setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Prasetyo Efendi 33 tahun pada bulan Maret 2021 yang lalu.
Ipul dilaporkan karena sudah mencuri lima ekor burung murai batu di sebuah kios pakan burung joni jaya milik Prasetyo di Jalan Raya pondok teratai, Kecamatan Sooko. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 31 Maret 202, dini hari pukul 03.50 WIB.
Dia tak sadar jika aksinya terekam camera CCTV. Ipul pun dibekuk setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki rekaman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, berbekal rekaman CCTV, pelaku berhasil diringkus di tempat kos yang ada di Melikan gang 2 Prajuritkulon Kota Mojokerto, pada Selasa 20 Juli 2021.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Setelah tertangkap dan dilakukan penyidikan, tersangka adalah residivis yang pernah ditahan di Lapas Mojokerto pada tahun 2017 karena kasus pencurian besi," kata Andaru, Jumat 23 Juli 2021.
Kepada petugas pelaku ini mengakui semua aksi pencurian yang dilakukan. Pada bulan Maret 2021, ia mengaku telah melakukan pencurian burung sebanyak dua kali. Tepatnya pada Rabu 3 Maret 2021, pelaku melakukan pencurian burung cucak ijo dikawasan Meri Kota Mojokerto.
Dalam setiap beraksi, tersangka ini mengambil burung kicau di dalam sangkar. Seperti yang dilakukan di kios milik Prasetyo, pelaku masuk kios dengan cara mencongkel jendela belakang dengan menggunakan sebuah tang sehingga tali kawat dan tali ravia pengunci jendela putus. Setelah berhasil masuk kios pelaku dengan leluasa menggasak 5 ekor burung murai batu yang berada di sangkar masing-masing.
Kejadian tersebut diketahui pada pagi harinya, ketika korban akan membuka kios pakan burung miliknya. Sontak korban terkejut karena jendela belakang kios telah terbuka dan 5 ekor burung murai batunya telah raib.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tandas Andaru.