Terduga Teroris Pernah Tusuk Bupati Madiun
Peristiwa perampokan di toko perhiasan emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, justru mengungkap adanya terduga teroris.
Pria berinisial YT, diketahui bernama asli Yunus Trianto alias Yuyun. Pria 41 tahun, warga Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, Magetan, memiliki catatan kriminal. Ia adalah pelaku penusukan terhadap Bupati Madiun H. Muhtarom.
Diketahui Muhtarom menjadi korban penusukan pada 23 Desember 2009. Saat itu bupati sedang menghadiri acara bakti sosial terpadu di Kantor Desa Kincang, Kecamatan Jiwan, Madiun. Sebelum terjadi penusukan, korban menggelar sarasehan dengan warga setempat membahas program desa untuk masa mendatang.
Usai menggelar sarasehan, bupati dan warga menikmati hiburan campursari dengan bintang tamu Kirun Cs. Namun sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, tiba-tiba Yunus Trianto mendatangi bupati yang duduk di panggung balai desa dan langsung menusuk bupati menggunakan sebilah obeng yang sudah disiapkan.
Bupati hanya mengalami luka lecet karena obeng yang digunakan bengkok setelah dirampas oleh Wabup, Madiun Iswanto.
Pelaku penusukan saat itu langsung diamankan warga sekitar dan dibawa ke Polres Madiun.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menvonis Yunus Trianto 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan semula dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan terdakwa di penjara selama 2 tahun karena menganiaya bupati saat ada kegiatan.
Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan penusukan kepada Bupati Madiun Muhtarom. Sementara ada beberapa hal yang meringankan terdakwa bagi hakim yakni belum pernah tersangkut hukum.
Setelah menjalani hukuman, Yunus Trianto diketahui menekuni usaha jual perlengkapan bungkus snack atau plastik bersama istrinya.
Advertisement