Terduga Pengedar Sabu di Terminal Wisata Tuban Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di area terminal Wisata Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Terduga pengedar diketahui berinisial SY, 44 tahun, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Selain mengedarkan sabu, terduga juga menjual kopi di area parkiran wisata.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyono Handoko mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti ternyata benar, dan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasatresnarkoba Polres Tuban, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan, dari penangkapan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 3,7 gram sabu. Berdasarkan keterangannya, sasaran peredaran sabu adalah masyarakat sekitar dan sopir bus pariwisata.
"Sasaran dia menjual sabu adalah masyarakat di sekitar parkiran dan sopir-sopir bus," imbuh Kasat.
Terduga pelaku yang juga residivis peredaran pil koplo itu mengaku menjual barang haram tersebut sudah sejak sekitar dua tahun lalu dengan barang dibeli dari wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Per poket dijual Rp300-Rp500 ribu, tergantung beratnya. Ada yang 0,3 gram, ada juga 0,5 gram," jelasnya.
Lebih lanjut, Satresnarkoba juga telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, dengan hasil positif narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.