Terduga Pencuri Laptop di Tempat Pencucian Mobil dan Motor di Blitar Ditangkap di Surabaya
Satreskrim Polres Blitar menangkap terduga pencuri laptop berinisial MFM, 28 tahun, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, di depan Kantor taksi Bluebird di Lakarsantri, Kota Surabaya, Kamis 26 September 2024.
Dari keterangan kepolisian, aksi pencurian yang diduga melibatkan MFM itu dilakukan di tempat pencucian mobil dan motor Bagong Car Wash di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Selasa 24 September 2024 pada pukul 02.00 dini hari WIB.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Kiswahyudi kepada melalui pesan tertulisnya, Sabtu 27 September 2024, menyebutkan bahwa identitas MFM diketahui setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku lainnya, yakni FS, 20 tahun, yang ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 di depan toko yang berada di dekat rumahnya di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Tersangka inisial MFM melancarkan aksinya dengan melewati gorong-gorong dan melompati pagar tempat cucian Bagong Car Wash di Desa Tlogo. Sementara terduga berinisial FS menunggu dan memantau situasi di luar pagar,” terang Kasi Humas Putut dalam rilis kasus, Minggu 29 September 2024.
Lebih lanjut, Putut menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku ini berangkat ke Lokasi yang ditargetkan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun. Saat kejadian, tempat cucian mobil dan motor milik Dian Ferry itu dalam kondisi sepi dan tak terjaga.
Setelah berhasil masuk ke dalam tempat penyimpanan barang, MFM kemudian dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga berupa 1 unit laptop, 1 Tab Samsung Galaxi, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Setelah berhasil menggondol barang curiannya, terduga MFM dan FS meninggalkan lokasi. Mereka tidak melewati jalan utama, tetapi menuju ke selatan melewati proyek serut (Bendungan Lodoyo), kemudian melaju ke barat melewati Kademangan dan menuju terminal Patria Kota Blitar. Selanjutnya tersangka MFM naik bus menuju Surabaya untuk menjual laptop hasil curiannya,” ungkap Putut.
Setelah berhasil menjual laptop hasil curiannya, sambung Putut, MFM kemudian membeli handphone merek Poco C65, yang kemudian dijadikan barang bukti. Selain HP, juga 1 unit Galaxy Tab A9 warna hitam dan uang tunai Rp150 ribu.
Saat ini, MFM dan FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman 5 tahun penjara.