Terduga ODGJ di Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Pakar
Seorang Terduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Budi Cahyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Suradi. Pembunuhan terjadi di Dusun Krajan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada 5 Januari 2022 lalu.
Terkait boleh apa tidak menetapkan orang yang masih terduga ODGJ sebagai tersangka, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, Prijo Djatmiko menilai hal tersebut sah dalam hukum.
"Jadi nanti yang memutuskan (ODGJ) itu adalah hakim, jadi penyidik berhak untuk menetapkan tersangka," ujarnya pada Rabu, 12 Januari 2022.
Prijo mengatakan, bahwa hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, kata Prijo disebutkan bahwa hakim yang menentukan jika pelaku adalah ODGJ.
Adapun dalam frasa tersebut tertulis: "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa," tulis frasa tersebut.
Jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum adalah ODGJ ujar Prijo, maka dalam hukum pidana yang bersangkutan bisa diberikan 'alasan pembenar'.
"Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum," katanya.
Advertisement