Terduga Kurir Sabu Diringkus Polisi Blora
Terduga kurir sabu inisial HS, 41 tahun, diringkus anggota Polres Blora, Rabu 19 Oktober 2022 malam. Penangkapan dilakukan di Kampung Sitimulyo Lorong 2C/19, Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu.
Selain menangkap diduga kurir, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.
Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santoso, menyampaikan, untuk mengelabui petugas, terduga kurir itu menyimpan barang tersebut dengan dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang.
Belum cukup, paket narkoba itu kemudian dibungkus plastik bening dan diisolasi warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik kresek warna putih. Setelah itu paket barang haram itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super dan dimasukkan tas plastik warna putih.
Obat terlarang yang dibawa tersangka, memiliki berat keseluruhan kurang lebih 8,40 gram. "Informasi awal yang kami amankan ini sebagai kurir atau pengantar paket,” kata Edi Kamis 20 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, awal penangkapan itu terjadi pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Satresnarkoba mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Cepu.
Berdasarkan Informasi tersebut, lalu anggota Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Sampai akhirnya, kata dia, sekira pukul 23.45 WIB, petugas melihat terlapor. Tanpa menunggu lama, petugas mengamankan terduga kurir sabu tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening,” ungkap Edi.
Selain barang bukti berupa tiga paket sabu, polisi juga mengamankan, satu unit handphone warna putih, satu jaket warna hitam dan satu unit motor matic warna merah tanpa Nomor polisi.
Atas perbuatannya, terduga terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Advertisement