Terduga Korupsi BPR di Blitar Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron
Polres Kota Blitar berhasil menangkap AS, 30 tahun, terduga pelaku tindak pidana korupsi di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar, pada 22 Desember 2023.
Sebelum ditangkap, AS telah menjadi buron selama 3 tahun. AS ditangkap di wilayah Kecamatan Klukah, Kabupaten Lumajang, setelah sebelumnya melarikan diri ke Perum GBS, Kelurahan Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
AS diduga melakukan korupsi saat bekerja sebagai kasir di BPR Artha Praja pada tahun 2018 hingga 2019. Ia membobol keuangan kas BPR dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.033.074.146.
AS menggelapkan uang kas BPR dengan cara memark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
AS mengaku terpaksa membobol kas BPR karena terjerat arisan online yang nilainya sekitar Rp300 juta. Ia membobol sistem otorisasi kas BPR dengan menggunakan password akun super milik salah satu nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.
Polres Kota Blitar akan menjerat AS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakapolres Kota Blitar, Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk menuntut AS dengan hukuman yang maksimal.
"Kami akan berupaya maksimal untuk menjerat AS dengan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 3," kata Suartika.
Penangkapan AS ini merupakan upaya Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi. Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.