Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Didakwa Lima Pasal Berbeda
Sidang kasus perusakan Kantor Arema FC kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin 19 Juni 2023. Sebanyak delapan orang terdakwa menjalani agenda sidang pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan lima dakwaan berbeda pada delapan orang tersebut.
“Pada hari ini, Senin 19 Juni 2023 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dari delapan orang ini terbagi dalam lima dakwaan berbeda,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, Senin 19 Juni 2023.
Eko mengatakan, terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.
“Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946,” tandas Eko Budi Santoso.
Selanjutnya, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kemudian, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Terakhir, terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, didakwa Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 26 Juni 2023 di PN Malang dengan pembacaan eksepsi dari para terdakwa,” ujarnya.
Advertisement