Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 1 Tahun dan 10 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa perusakan Kantor Arema FC atas nama Ambon Fanda dan Fery Krisdianto alias Fery Dampit selama satu tahun penjara.
Tunturan jaksa penuntut umum dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 160 KUHP.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya yaitu Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 170 KUHP
"Ada delapan terdakwa. Untuk Fery dan Ambon masing-masing satu tahun. Untuk terdakwa lain itu masing-masing 10 bulan," ujar Anggota JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Heriyanto pada Rabu 13 September 2023.
Hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan kerugian terhadap Arema FC. "Adapun hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya salah dan telah meminta maaf kepada Arema FC. Pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya.
Pengacara terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan, pasal 160 KUHP yang menjadi tuntutan JPU dinilai salah alamat. Sebab dalam pasal itu tertera bahwa terdakwa melawan penguasa umum, seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan ataupun lembaga negara lainnya.
“Sementara mereka tidak melakukan itu di instansi, tapi di kantor Arema FC. Apakah Arema FC pihak pemerintah. Berarti kan salah pasal,” ujarnya.
Advertisement