Terdakwa Perosotan Kenpark, Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Para terdakwa kasus ambrolan perosotan Kenjeran Park (Kenpark) menjalani sidang perdana pada, Senin, 5 Desember 2022. Mereka dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Konsumen.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang Cakra, PN Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa yang tidak menjalani penahanan terlihat datang tepat waktu.
Ketiga terdakwa itu adalah, Paul Stepen Tedjianto sebagai General Manager, Subandi menjabat Manager Operasional, serta Soetadji Yudho selaku pemilik wisata kolam renang Kenpark Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Daffa mengatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa menggunakan UU Konsumen. Mereka dianggap tidak memiliki SOP dan perawatan berkala.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7,” kata Uwais, saat sidang berlangsung.
“Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Merespon JPU, ketiga terdakwa pun mengaku telah memahami dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mereka bakal mengajukan eksepsi atau materi pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Saya paham yang mulia (surat dakwaan), saya menganggap itu tidak benar, pekan depan akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu terdakwa, Paul Stepen Tedjianto.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Taufan Mandala mengatakan, sidang berikutnya bakal digelar Senin, 12 Desember 2022. Dengan agenda pembacaan eksepsi. Tak hanya itu, Taufan juga mengingatkan agar ketiga terdakwa tidak mangkir dari proses persidangan. Mengingat saat ini mereka tidak menjalani masa penahanan, lantaran bersikap kooperatif.
“Saya ingatkan kepada saudara agar tidak sekalipun mangkir dari sidang, sebab saudara tidak menjalani penahanan. Sekali saja mangkir akan langsung ditahan, ingat dakwaanya ini lima tahun (penjara),” kata Taufa.
Advertisement