Terdakwa Penyebab Kebakaran Bromo, Mengaku Tak Bersalah
Setelah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sepekan sebelumnya, Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41 tahun, terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Teletubbies kawasan Bromo akhirnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). Kuasa hukum terdakwa, Hasmoko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin sore, 22 Januari 2024 sore menilai, tuntutan JPU terlalu berat.
Hasmoko juga mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies, 6 September 2023 silam. Dikatakan tidak ada maksud atau kesengajaan kliennya melakukan pembakaran di Bukit Teletubbies.
"Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), kata ‘membakar’ diartikan suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa," kata Hasmoko.
Karena itu, kata Hasmoko, kebakaran di Bukit Teletubbies bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran itu.
Hal itu merujuk kepada keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.
“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian," katanya. Selain itu, faktor alam juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.
"Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami menilai tuntutan dari jaksa sangat berat," kata Hamoko.
Seperti diketahu, Andrie yang menjadi terdakwa dalam kasus karhutla merupakan Manager Wedding Organizer (WO), Surabaya terkait pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies. Kegiatan foto prewedding pada 6 September 2023 lalu yang menggunakan suar (flare) diduga menjadi pemicu kebakaran di kawasan Bukit Teletubbies.