Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, orang yang menusuk Wiranto pada tanggal 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Sedang dua terdakwa lainnya yaitu Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara dituntut 12 tahun penjara, dan terdakwa ketiga Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu memang dituntut hukuman berbeda.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Selasa. Abu Rara, kata Edwin adalah eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara.
Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis 18 Juni mendatang.
Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (Ant/asm)