Terdakwa Penganiayaan dengan Tongkat Baseball Dituntut 6 Bulan
Pelaku pemukulan seorang mahasiswa di Surabaya dengan tongkat baseball dituntut 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut terdakwa Willem Fredrick terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Estik, saat pembacaan tuntutan di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 21 Februari 2023.
Dalam sidang tuntutan ini terdakwa tidak dihadirkan di muka persidangan. Terdakwa Willem hanya menyaksikan proses persidangan secara virtual dari Rutan Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
Hal yang memberatkan tuntutan bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka. Adapun yang meringankan, terdakwa berterus terang ketika memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan karena korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa berterus terang dan selama persidangan," ucapnya.
Usai sidang tuntutan ini agenda selanjutnya langsung sidang putusan atau vonis yang akan dibacakan pada minggu depan. Sidang putusan kasus ini akan dipercepat, kerena terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan vonis," kata Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Kasus penganiayaan dengan tongkat baseball tersebut terjadi di tempat parkir minimarket, Jalan Mojopahit, Keputran, Kamis, 3 November 2022.
Terdakwa Willem yang mengendarai mobil hitam berniat mengundurkan mobilnya. Sementara, pada waktu bersamaan korban bernama Rafael Tanagani bersama empat temannya juga akan keluar dari tempat parkir.
Melihat mobil di sampingnya yang dinaiki terdakwa hendak keluar dari parkir, korban lalu berhenti memberi kesempatan kepada terdakwa keluar lebih dulu. Akan tetapi, kendaraan yang kendarai terdakwa malah tidak bergerak sama sekali.
Korban bersama satu orang temannya memutuskan untuk turun dari mobil untuk menegur terdakwa. Terdakwa keluar dari mobilnya dengan membawa tongkat baseball.
Korban dan terdakwa beradu mulut selama beberapa menit. Karena kesal, terdakwa lalu memukulkan tongkat baseball miliknya ke pipi korban, hingga mengakibatkan bengkak dan pusing. Hingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.