Terdakwa Pemerkosaan Anak di Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di Malang berinisial Y divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Malang, Kamis, 23 Desember 2021.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU No 17 Tahun 2016.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun di LPKA Blitar kepada terdakwa Y. Selain itu, terdakwa Y juga mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama 5 bulan," ujar Humas PN Kota Malang, Djuanto, Kamis 23 Desember 2021.
Djuanto menambahkan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp245 ribu.
Ada pertimbangan yang meringankan terdakwa, yaitu usia terakwa masih anak-anak, selama persidangan sangat sopan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ossy Haryoto masih pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Kita akan komunikasi dulu dengan terdakwa dan JPU-nya," ujarnya.