Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Dituntut 18 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pembunuhan Agus Sutrisno 33 tahun Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dua terdakwa tersebut yaitu Jano 45 tahun dan Nardi 43 tahun. Keduanya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 28 Mei 2024.
Dalam pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno, Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
"Sidang Jano dan Nardi hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, dan masing-masing dituntut 18 tahun," terang Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi usai persidangan.
Uzan menambahkan, untuk persidangan selanjutnya akan digelar pada minggu depan 4 Juni 2024, dengan agenda pembelaan terdakwa secara tertulis. "Jadi mereka masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya," kata Uzan.
Adapun untuk pasal yang dakwakan oleh JPU kepada keduanya adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebatas diketahui, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S-2182-EAF dari arah selatan ke utara, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Kemudian saat berada disekitar lokasi pembunuhan, korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pickup Nopol A-8382-YX yang dikemudikan oleh tersangka Jano hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah korban ditabrak kendaraan pickup yang dikemudikan tersangka, korban lalu berlari ke pinggir jalan. Akhirnya dikejar dan langsung dilakukan pembacokan oleh tersangka.
Setelah melakukan pembacokan secara membabi buta hingga korban meninggal dunia, tersangka selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan mobil pickup yang dikemudikannya di pinggir jalan. Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat 17 November 2023 lalu setelah menyerahkan diri.