Rampok Banyuwangi Hanya Divonis 15 Tahun, Ibu Korban Histeris
Tangisan mewarnai sidang putusan kasus perampokan dengan terdakwa Ahmad Choirul alias icang, 34 tahun, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Keluarga korban tidak terima dengan putusan yang dianggap ringan itu. Sebab korban perampokan, Gadis Rizkia, 23 tahun, meninggal akibat pukulan balok kayu dari pelaku.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa, 4 Februari 2020, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Luluk Winarko, dan hakim anggota Heru Setiyadi dan I Gusti Ayu Akhiryani.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 3 dan ayat (3) KUHP," kata Luluk Winarko saat membacakan amar putusan kasus ini.
Majelis Hakim kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ketut Dame Negara.
"Atas putusan ini penasehat hukum dan penuntut hukum memiliki hak yang sama untuk menyikapinya," ujar Luluk Winarko seraya mengetuk palu tanda sidang diakhiri.
Sesaat kemudian, terdakwa langsung dibawa puluhan aparat Kepolisian untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Melihat ini, sejumlah keluarga korban segera mengejar terdakwa. Beruntung aparat keamanan lebih sigap. Sehingga terdakwa masuk mobil tahanan dan dibawa kembali ke Lapas Banyuwangi.
"Saya tidak terima. Anak saya sudah mati. Dia membunuh anak saya. Saya tidak terima," teriak Rita Sahara, sambil menangis histeris usai pembacaan putusan.
Paman korban, Hajar Ismail, mengaku tidak puas dengan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada terdakwa. Menurutnya, keluarga ingin pelaku dihukum mati. Sedangkan pelaku didakwa dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Tapi kalau seperti ini mau bagaimana lagi. Mau tidak mau kami ya harus menerima, meski kami tidak puas menerimanya," ujarnya.
Aksi perampokan dilakukan Achmad Choirul pada 27 September 2019 lalu. Pelaku memukul korban dengan balok kayu di bagian kepala. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif sebelum meninggal setelah beberapa hari menjalani perawatan. Pelaku dan korban saling mengenal sebagai tetangga yang tinggal di lingkungan yang sama.
Advertisement