Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember Tak Terima Dituntut Hukuman Mati
Agus Wicaksono, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Mojokerto menolak tuntutan hukuman mati. Ia melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum terdakwa, Dewantoro S. Poetra mengatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya tidak memenuhi unsur keadilan. Sebab, JPU memukul rata terdakwa, tanpa ada pengecualian, seakan-akan tidak hal apa pun yang meringankan.
Padahal, peran ketiga dalam pengungkapan perkara pembunuhan berencana tidak sama. Salah satu terdakwa bernama Agus Wicaksono memiliki peran penting dalam membantu penegak hukum mengungkap kasus tersebut.
Peran Agus Wicaksono sudah terlihat sejak proses penyidikan di Polres Jember. Agus Wicaksono menjadi saksi mahkota yang mengungkap fakta yang sebenarnya.
Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, saat terdakwa Siti Nurhasanan dan Sadi Adi Broto memberikan keterangan yang berbeda, Agus Wicaksono yang memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan Agus Wicaksono itulah pada akhirnya dibenarkan oleh Siti Nurhasanah, setelah persidangan berlangsung hingga malam hari.
“Klien kami juga membantu kejaksaan dalam menyusun tuntutan. Tanpa saksi mahkota jaksa tidak akan mudah merumuskan tuntutan,” katanya.
Bahkan saat dua terdakwa lainnya mengatakan ada kekerasan selama proses penyidikan, justru Agus Wicaksono yang membantah, bahwa tidak ada kekerasan selama penyidikan.
Namun, setelah pembacaan tuntutan, tiba-tiba jaksa membacakan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa. Karena itulah, Agus Wicaksono membela diri.
Dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan, Dewantoro meminta majelis hakim mempertimbangkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 1995 tentang pedoman penuntutan tindak pidana.
Dalam SE tersebut disebutkan pelaku tindak pidana pembunuhan dapat dituntut hukuman mati jika memenuhi unsur sebagai berikut. Di antaranya, aksi tersebut dilakukan secara sadis, berencana, menimbulkan korban jiwa dan vital, serta tidak ada alasan yang meringankan.
Sementara dalam fakta persidangan, Agus Wicaksono hanya berperan mempertemukan korban dengan terdakwa Sadi Adi Broto. Meskipun pada akhirnya terlibat pembunuhan, namun ada dalam posisi dipaksa oleh terdakwa Sadi. Fakta itu juga telah dibenarkan oleh terdakwa Siti Nurhasanah.
Selain itu, Dewantoro juga meminta majelis hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama justice collabolator.
Dewantoro berharap pembelaan yang disampaikan dapat mendorong majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya, bukan hukuman mati.
Kendati demikian, Dewantoro menegaskan pihaknya tidak meminta kliennya dibebaskan. Sebab, Agus Wicaksono sudah jelas-jelas bersalah dan mengakui kesalahannya.
“Kami harapkan majelis hakim menggunakan sema untuk meringankan klien kami. Karena itu satu-satunya yang bisa kami lakukan. Berharap ke jaksa sudah tidak mungkin, karena tuntutan sudah dibacakan,” pungkasnya.