Terdakwa Pembunuh Wanita di Gudang Peluru Surabaya Vonis 9 Tahun
Dua terdakwa pembunuhan perempuan 14 tahun yang jenazahnya ditemukan Gudang Peluru Kedung Cowek, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 5 Juni 2023. Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa berinisial Y, 16 tahun, dan R, 14 tahun terbukti bersalah, karena melakukan pembunuhan kepada, N.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Bergawa, saat bacakan putusan.
Kedua terdakwa pembunuhan tersebut dituntut dan diputus sesuai dengan pidana anak. Hal itu karena mereka masih terhitung di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," jelasnya.
Selain itu, terdakwa Y dan R disebut telah mengakui perbuatannya, dan berterus terang selama persidangan. Dengan demikian, hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman pidananya.
Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman dari kedua terdakwa adalah, karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan sudah direncanakan.
Sementara itu, setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Y dan R mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pikir-pikir yang mulia," kata kedua terdakwa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga mengambil sikap yang sama, yakni pikir-pikir. Padahal, vonis terdakwa Y lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diberikan.
"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama tujuh hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," kata Hajita.
Advertisement