Terdakwa Pelecehan Seksual, Dekan Fisipol Unri Divonis Bebas
Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri) Syafri Harto menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual. Pada persidangan, Rabu 30 Maret 2022, hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan terdakwa tak bersalah.
Sidang Vonis Bebas
Sidang Dekan Fisip Unri Syafri Harto dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Terdakwa dihadirkan secara virtual. Dalam putusannya, hakim menyebut jika Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut hakim dalam putusannya, dikutip dari tempo.co, Rabu 30 Maret 2022.
Hakim pun menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider.
Hakim juga memerintahkan JPU agar segera membebaskan Dekan Fisip Unri Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Kasus Pelecehan Seksual
Kasus atas Syafri Harto mencuat pada November 2021. Kasusnya bermula dari pengakuan korban yang viral di media sosial. Penyintas menyebut kejadian itu berlangsung pada Oktober 2021, ketika melakukan bimbingan skripsi di lingkungan kampus.
Laporan dari penyintas kemudian berlanjut hingga ke pengadilan. JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 10 juta 700 ribu.
Selain itu, Dekan Fisip Unri Syafri Harto juga sempat melaporkan balik mahasiswi tersebut. Dekan yang telah dibebaskan dari dakwaan pencabulan itu, sempat melaporkan korban karena merasa nama baiknya tercemar dan mengancam menuntut Rp 10 miliar pada mahasiswi salah satu jurusan di Unri.
Advertisement