Terdakwa Korupsi Pasar Balung Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DS dan JN tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih dalam siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022 sore.
"JPU mengajukan tuntutan, masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno, Selasa, 21Juni 2022 malam.
Diketahui, DS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember sekitar bulan Juli 2021. Pria yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindag Jember itu ditetapkan tersangka bersama seorang Kontraktor Pelaksana berinisial JM.
Meski tersangka, DS dan JM tetap bisa menghirup udara segar. Mereka tidak ditahan oleh polisi, dengan alasan kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Setelah polisi menyelesaikan proses penyidikan, pada bulan Januari 2022 hendak melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun, belum sempat dilimpahkan, DS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, pada 25 Januari 2022.
DS menilai proses penetapan tersangka dalam kasus itu cacat prosedur. Mulai dari surat pemanggilan yang dilakukan melalui pesan WhataSpp hingga penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak sah.
Hakim menggelar sidang beberapa kali selama tujuh hari, hingga akhirnya menolak gugatan DS. Gugatan praperadilan itu resmi ditolak pada tanggal 9 Februari 2022.
Hari Senin, 14 Februari 2022, Penyidik Tipikor Polres Jember melimpahkan kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon itu ke Kejaksaan Negeri Jember.
Saat itu, kedua terdakwa harus mengalami masa-masa sulit. Meski selama menyandang status tersangka masih bebas, kini dijebloskan ke penjara oleh jaksa.
Beberapa alasan Kejaksaan Negeri Jember menahan kedua tersangka di antaranya khawatir kabur, menghilangkan barang bukti, menghambat persidangan dan melakukan tindak pidana lain.
Hari ini, Selasa, 21 Juni 2022 kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan. Meski kedua terdakwa sama-sama dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, namun terdapat perbedaan.
Khusus terdakwa JN yang menjadi rekanan dalam proyek Pasal Balung Kulon itu juga dituntut membayar ganti rugi Rp 1,8 miliar. Nominal ganti rugi itu berdasarkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
“Selain tuntutan penjara, terdakwa JN yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan,” lanjut Soemarno.
JPU dalam tuntutannya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Rp Rp 7.566.935.000. Dalam pelaksanaannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.