Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat Sidang Perdana
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak mejalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa Sahat telah menerima dana hibah dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp 39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," kata Arif dalam dakwaannya.
Dengan demikian, lanjut Arif, sidang tersebut untuk membuktikan keterlibatan sahat dalam perkara korupsi itu. Nantinya, JPU bakal mendatangkan 31 saksi selama jalanya persidangan.
"Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kita hadirkan," jelasnya.
Sahat pun didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sahat juga didakwa, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sahat dan kuasa hukumnya menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut. Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita langsung menentukan jadwal sidang selanjutnya.
"Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," tandas Dewa Suardita.
Advertisement