Terdakwa Korupsi Abdul Ghani Kasuba Tolak Bayar Uang Pengganti, Ini Sebabnya
Abdul Ghani Kasuba (AGK) tidak mengakui uang pengganti sebesar Rp 19 miliar dari Rp 109 miliar yang disebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Tipokor Ternate, pekan lalu. Gubernur Maluku Utara Non Aktif ini sebelumnya didakwa oleh KPK, terlibat korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Tolak Dakwaan Jaksa
Kasus Abdul Gani kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Pada Junat, 30 Agustus 2024, sidang memiliki agenda nota pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU, pada JUmat 30 Agustus 2024 lalu. Dalam pembelaannya, Abdul Ghani melalui melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa pada sidang sebelumnya.
Abdul Ghani tidak mengakui uang senilai sebanyak Rp 19 miliar, serta merasa tidak pernah dinikmatinya. Di depan hakim, Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.
Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.
Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail. "Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," katanya kepada media.
Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri. Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima. "Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.
Kasus Abdul Gani
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Abdul Ghani ditahan bersama lima orang tersangka lain, 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Dalam kasus ini, Abdul Ghani bekerjasama dengan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ, kongkalikong menentukan kontraktor yang terpilih melalui lelang, untuk mengerjakan proyek di wilayahnya.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Atas kasus tersebut, tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Abdul Gani Kasuba, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement