Terdakwa Kekerasan Seks di SPI Sudah Jalani 19 kali Persidangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, terdakwa kasus kekerasan seks yang juga pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JEP) telah menjalani 19 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Sejak kasusnya disidangkan terdakwa ini belum pernah ditahan. Alasannya, Julianto dinilai kooperatif," kata Mia, Senin, 11 Juli 2022.
Karena itu, Kejati Jatim, lanjut Mia, mengirimkan surat permohonan penahanan sebanyak dua kali. Hingga akhirnya permohonan itu dikabulkan hakim PN Malang dengan terbitnya surat penetapan dan penangkapan JEP dengan nomor Nomor 60/Pidus/PN Malang/11 Juli 2022.
"Surat dari majelis hakim PN Malang baru kita terima pada pukul 14.00 WIB tadi dan langsung kita eksekusi dengan menjemput terdakwa di kediamannya di Citraland Surabaya," jelasnya.
Mia menambahkan, setelah diamankan JEP langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang. Ia juga telah menjalani tes swab untuk memastikan tidak terinfeksi virus Covid-19. "Sudah di tes. Hasilnya Alhamdulillah negatif," ucapnya.
Sebelum ditahan, lanjut Mia, JEP sempat mengintimidasi saksi dan korban agar tutup mulut dan mencabut laporannya.
"Saksi dan korban diancam lewat WhatsApp. Ada juga terdakwa ini memberi materi pada keluarga dan orang tua korban agar kasusnya dicabut," ujarnya.
JEP akan disidang lagi pada 20 Juli 2022. JEP dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.