Terdakwa Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp3,5 M
Kasus kebakaran savana Gunung Bromo di Bukit Teletubbies, Kabupaten Probolinggo dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin sore, 15 Januari 2024.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna itu JPU I Made Permana Putra membacakan tuntutannya. JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41 tahun dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar karena perbuatannya menyebabkan banyak kerugian negara.
JPU yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan itu mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.241,79 hektare dengan kerugian ditaksir Rp741.866.000.000.
JPU juga menilai, terdakwa menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.
"Terdakwa kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata JPU Deddy.
Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Mustaji menilai, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk memicu karhutla di kawasan Bromo. Namun, ia tetap menghargai tuntutan JPU.
"Ini kan baru tuntutan, yang menurut kami terlalu berat. Karena itu kami akan menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan, Senin mendatang, 22 Januari 2024,” katanya kepada wartawan.
Seperti diketahui Andri Wibowo Eka Wardana, 41 tahun, warga Surabaya merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), 6 September 2023 lalu.
Diduga pengambilan foto dan video prewedding yang menggunakan flare (suar) itu memicu kebakaran semak belukar di Bukit Teletubbies. Kebakaran dengan cepat meluas karena di musim kemarau itu vegetasi di kawasan Gunung Bromo kondisinya mengering.
Polsek Sukapura dan Polres Probolinggo pun bergerak cepat dengan mengamankan Andri dan sejumlah rekannya yang tergabung dalam WO. Demikian juga sepasang pengantin yang menjadi objek foto dan video prewedding di Gunung Bromo. Tetapi polisi hanya menetapkan satu tersangka, Andri dalam kasus karhutla tersebut.