Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Divonis 15 Tahun
Mochammad Adi alias MA 19 tahun menjalani sidang vonis pembacaan putusan atas kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada hari ini, Rabu 27 September 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sidang tuntutan pada terdakwa Adi digelar secara terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim diketuai oleh Husnul Khotimah.
Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Ismiranda Dewi Putri dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir di ruang sidang langsung.
Proses sidang juga berbeda dengan beberapa sidang lainnya, karena sidang ini juga dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Adi.
Hal memberatkan, perbuatan Adi membuat luka yang mendalam terhadap keluarga korban, karena kehilangan anak. Sedangkan hal meringankan yakni Adi bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu Adi juga belum pernah di hukum.
Adi dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adi tersebut diatas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Husnul Khotimah saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang kuat, terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu terlibat dalam perencanaan untuk membunuh korban, serta menyetubui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
Fakta lain yang ditemukan sejak awal penyelidikan kepolisian, Adi juga telah mengakui 2 kali menyetubuhi mayat korban. Meskipun dari hasil pembuktian forensik, tindakan Adi sudah tidak dibuktikan.
Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo dalam kasus pembunuhan tersebut bukan merupakan pelaku utama, namun ia menjadi pemerkosa jasad korban AE 15 tahun sebanyak 2 kali sebelum dibuang di bawah jembatan kereta api.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban AE dibunuh teman satu kelasnya yaitu AA 15 tahun warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku AA mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah, atau lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Korban sempat dinyatakan hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, korban AE pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.
Latar belakang pembunuhan ini, karena dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya berhubungan dengan kegiatan sekolah, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, pasca terbunuhnya AE kemudian teman AA yakni Mochammad Adi, warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AA. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa , 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.