Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Dituntut 15 Tahun
Mochammad Adi, 19 tahun, terdakwa dalam kasus pembunuhan AE, 15 tahun, siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 14 September 2023.
Sidang tuntutan digelar pukul 11.30 WIB di ruang Sidang Cakra yang dipimpin wakil ketua PN Mojokerto Husnul Khotimah. Proses peradilan itu digelar secara tertutup dan dijaga ketat personil kepolisian Polres Mojokerto baik berpakaian dinas hingga baju preman.
Kasi InteI Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menegaskan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Tuntutan 15 tahun dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan. Dan denda sebesar Rp 1 miliar kalau tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Joko kepada wartawan di kantor Kejari Kota Mojokerto.
Menurut Joko, JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke perlindungan anak. "Pertimbangannya karena ini undang-undang khusus dan korbannya adalah anak," ujar Joko.
Kini pihaknya menunggu agenda sidang berikutnya yang direncanakan pada 21 September 2023 nanti dengan agenda pembelaan terdakwa. Sedangkan sidang dengan agenda vonis belum diagendakan.
"Mereka kan mengajukan pledoi. Apakah itu secara lisan atau tertulis kita tunggu dari PH (Penasihat Hukum) nanti," tegasnya.
Sidang perdana tersangka dewasa kasus pembunuhan siswi kelas 3 SMPN Kemlagi, Mojokerto digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berakhir pukul 11.50 WIB.
Untuk diketahui, AE dibunuh teman satu kelasnya, AB 15 tahun warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah yang jaraknya sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi, warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru Nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda Beat warna biru putih Nopol S 2855 TL dipereteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor Matic itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.
Sidang vonis pelaku anak yaitu AB, teman satu kelas korban AE siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Sidang yang digelar pada 14 Juli 2023 lalu itu diprotes keluarga korban karena putusan hakim bagi mereka terlalu ringan.
Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Dalam putusannya, Made menyatakan AB melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman sekelasnya. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.