Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Kasus Candaan Bom di Pesawat Divonis 5 Bulan Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus dugaan candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi divonis 5 bulan 10 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu, 24 Oktober 2018. (Foto: Antara)
Lion Air
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title