Terdakwa Karhutla Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp3,5 M
Terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan (dua setengah tahun) dan denda Rp3,5 miliar. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu, 31 Januari 2024.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada. Ia didampingi dua hakim anggota, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah," kata Made saat membacakan amar putusan.
Menanggapi vonis tersebut, Kepala Bidang Wilayah 1 Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Bambang Suryono mengaku, menerima putusan itu. Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga 31 Januari 2024.
"Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tetapi sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, I Made Deady Permana Putra menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami akan membahas vonis itu secara internal," katanya.
Kuasa hukum terdakwa yakni, Hasmoko juga menyatakan, pikir-pikir. "Ini vonis yang berat sebab klien kami tidak berniat membakar," katanya.
Hakim memang memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa dan kuasa hukum untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Kedua belah pihak bisa menentukan, menerima atau banding atas putusan hakim.
Seperti diketahui Andrie (terdakwa) merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan TNBTS, 6 September 2023 lalu. Kegiatan yang diwarnai suar (flare)itu mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.
Kebakaran menghanguskan 1.241,79 hektare Padang savana di TNBTS. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 741.866.000.000.