Terdakwa Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas
Terdakwa Kanjuruhan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa Wahyu tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan maupun melarang penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Maka terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pindana," kata Abu, ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Wahyu segera dibebaskan dari hukuman. Selain itu, barang bukti berupa peluru gas air mata juga dikembalikan ke pihak kepolisian.
"Terdakwa diputus bebas, terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dan dimasukkan amar putusan," jelasnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
Ketiga terdakwa itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI, berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.
Advertisement