Terdakwa Kanjuruhan Eks Danki Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis pidana 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, Hasdarmawan telah melakukan kelalaian atau kealpaan, hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Abu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamus, 16 Maret 2023.
Hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Abu mengungkapkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni karena tindakannya telah menimbulkan trauma bagi para suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.
"Hal yang meringankan terdakwa, perbuatan suporter turun dari tribun, menyelamatkan pemain dan official. Terdakwa mengabdi pada polisi, tegas dan tidak berbelit, belum pernah dijatuhkan pidana," jelasnya.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Hasdarmawan, kuasa hukum serta jaksa, kompak mengambil sikap pikir-pikir. Mereka bakal mendiskusikan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya.
"Kami atas nama penasihat hukum pikir-pikir dalam putusannya," kata penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023. Mereka adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Advertisement