Terdakwa Hasdarmawan Sengaja Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Sidang perdana terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Dakwaan pertama dibacakan untuk terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang bertugas sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops).
Dalam dakwaan itu, terungkap terdakwa sengaja memerintahkan tujuh anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke dalam stadion, setelah suporter Arema FC melempari botol minuman ke pemain dan aparat keamanan.
“Terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” kata salah satu anggota JPU, Rully Mutiara saat membacakan surat dakwaan.
Padahal, kata JPU, dalam ketentuan tersebut tertulis larangan penggunaan senjata api atau senjata pengurai massa dalam pertandingan. "Terdakwa tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul pada saat memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," jelasnya.
JPU menyebut, suporter yang hadir dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 akhirnya panik dan berdesakan untuk bisa keluar dari Stadion Kanjuruhan.
"Ini merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko. Dan menyebabkan suporter terhimpit serta terinjak-injak," ujarnya.
"Perbuatan terdakwa Hasdarmawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP," tutupnya.
Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan itu juga menghadirkan para terdakwa secara teleconference. Berdasarkan pantauan, tiga orang petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), mulai memasukkan tumpukan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke Ruang Cakra, sejak pukul 09.50 WIB.
Kemudian, kelima tersangka terlihat satu per satu mulai menampakkan diri di layar teleconference PN Surabaya. Mereka tampak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Para terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdana atas kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, petugas PN Surabaya mulai mengecek apakah suara yang dikeluarkan terdengar hingga ke lokasi tersangka. Hal itu untuk memudahkan komunikasi antara Majelis Hakim dengan mereka.
“Bagaimana? Apakah suara saya terdengar di sana? Bagaimana? Suara saya sampai di Rutan (rumah tahanan) Polda Jatim?,” kata petugas tersebut.